Anomali Karhutla Jadi Fokus, Kapolda Sumsel Bicara

PALEMBANG – Fenomena anomali Karhutla menjadi perhatian serius dalam menghadapi musim kemarau 2026. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyiapkan strategi terpadu untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mulai dari deteksi dini, edukasi masyarakat hingga penegakan hukum.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal dengan melibatkan berbagai unsur hingga tingkat desa.
Strategi tersebut disampaikan Sandi dalam rapat penanggulangan Karhutla di Sumatera Selatan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (24/8/2026).
Dalam agenda tersebut turut hadir sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan.
Sandi menjelaskan bahwa Karhutla merupakan persoalan yang memiliki pola berulang setiap tahun. Karena itu, Polda Sumsel telah melakukan persiapan sejak awal tahun untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
«“Karena Karhutla ini merupakan siklus yang terjadi setiap tahunnya, kami sudah mempersiapkan hal ini mulai dari awal tahun,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis.»
Dalam aspek pencegahan, Polda Sumsel mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif. Personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala desa dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
Pendekatan di tingkat akar rumput tersebut dinilai penting karena masyarakat menjadi salah satu pihak yang berada paling dekat dengan wilayah rawan kebakaran. Dengan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi munculnya titik api diharapkan dapat ditekan sejak awal.
Selain pencegahan, koordinasi lintas sektor juga dilakukan ketika kebakaran terjadi. Polda Sumsel bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses penanganan hingga pascakebakaran, termasuk upaya rehabilitasi wilayah terdampak.
Di sisi lain, langkah preventif tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Polda Sumsel menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum.
Berdasarkan pemantauan hingga rapat tersebut, Polda Sumsel telah menangani 15 Laporan Polisi (LP) terkait Karhutla dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Sandi menyebut penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari strategi penanganan Karhutla, tetapi pencegahan tetap menjadi prioritas.
Menurut Nandang, keberhasilan pengendalian Karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir; yang paling utama adalah pencegahan,” kata Nandang.
Sementara itu, pemerintah juga terus memperkuat deteksi dini melalui pemantauan titik panas atau hotspot. Kementerian Kehutanan menyebut pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, patroli, kesiapan personel dan sarana pemadaman menjadi bagian penting dalam pengendalian Karhutla.